9 ASN Kota Cirebon Mangkir Usai Cuti Lebaran, Terancam Sanksi Disiplin

Cirebon,- Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.
Ketidakhadiran mereka terjadi pada hari pertama dan kedua masuk kerja, yakni 8–9 April 2025.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati mengatakan dari total 5.021 ASN di Kota Cirebon, sembilan orang tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan semuanya berstatus sebagai pegawai pelaksana.
“Sejak Selasa dan Rabu, tanggal 8–9 April 2025, ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Mereka semua merupakan pelaksana,” ujar Siti Farida usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit layanan publik di Kota Cirebon, Rabu (9/4/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan absennya sembilan ASN tersebut dinilai sebagai tindakan indisipliner dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang kita lihat, karakter sembilan orang ini sudah seperti itu. Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” tegasnya.
Agus menjelaskan, proses penindakan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi bertahap.
“Nanti akan dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Bila terus berlanjut dan akumulasi absennya mencapai 60 hari, bisa sampai ke tahap pemberhentian,” pungkas Agus. (HSY)
The post 9 ASN Kota Cirebon Mangkir Usai Cuti Lebaran, Terancam Sanksi Disiplin appeared first on About Cirebon.