Edarkan Sabu Hampir 50 Gram, Pria Asal Karangpawitan Diringkus Satnarkoba Polres Garut
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, berhasil diringkus saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.
Penangkapan MDF ini merupakan bagian dari operasi rutin Satnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, merinci barang bukti yang disita. Total sabu yang diamankan mencapai berat bruto 46,56 gram, yang sudah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar.
“Barang bukti tersebut meliputi 15 paket sabu dibungkus lakban putih, 15 paket dalam balutan lakban merah, satu paket kecil, serta satu paket besar dengan berat bersih mencapai 36,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan timbangan digital,” ujar Usep, Minggu (12/10).
Dari hasil interogasi, MDF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masuk dalam target pengejaran polisi.
AKP Usep menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.















