Gunakan Bungkus Sampo dan Pewangi Pakaian, Modus Baru Pengedar Sabu di Sukabumi Berhasil Dibongkar Polisi

Gunakan Bungkus Sampo dan Pewangi Pakaian, Modus Baru Pengedar Sabu di Sukabumi Berhasil Dibongkar Polisi

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial AA alias U (29) dalam operasi pencegahan peredaran gelap narkotika. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis dini hari (6/11).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Tenda Sukendar, mengungkapkan modus operandi baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas: menyembunyikan narkotika dalam kemasan tak terduga.

“Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian,” kata AKP Tenda, Minggu (9/11).

Penangkapan AA, warga Desa Kebonpedes, merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif sebagai bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita total berat bruto sabu mencapai 10,42 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

AKP Tenda menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu yang sudah dipaketkan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” ucapnya.

Atas Perbuatannya Tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari ancaman peredaran narkoba.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *