Sepanjang 2025, Imigrasi Cirebon Deportasi 28 WNA Pelanggar Aturan
Cirebon,- Selain memberikan layanan paspor dan program jemput bola kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon juga menjalankan fungsi strategis dalam pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Selama tahun 2025, Imigrasi Cirebon mencatat sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA) telah dikenakan tindakan deportasi akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Ciayumajakuning, seiring tingginya mobilitas lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika menegaskan tugas imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.
“Imigrasi memiliki peran penting, mulai dari pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, pengamanan negara, hingga mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Komang, Selasa (30/12/2025).
Dari sisi pelayanan publik, kinerja Imigrasi Cirebon menunjukkan hasil yang signifikan. Terhitung sejak 1 Januari hingga 29 Desember 2025, sebanyak 63.963 paspor Republik Indonesia telah diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Meski demikian, tidak seluruh permohonan dapat diproses. Sebanyak 972 permohonan paspor tercatat ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Imigrasi Cirebon menghadirkan berbagai inovasi. Program Eazy Paspor dilaksanakan dalam 57 kegiatan dengan total penerbitan 3.225 paspor.
Selain itu, terdapat program Imigrasi Masuk Desa yang digelar sebanyak empat kali, serta layanan IRON SENI (Imigrasi Cirebon Senja Melayani) dengan 1.046 permohonan.
Kemudahan layanan juga ditawarkan melalui IRON Drive Thru, yang mencatat 1.403 pengambilan paspor, serta IRON Holiday yang melayani pengambilan paspor di akhir pekan dengan total 320 paspor.
Di sisi lalu lintas orang, Imigrasi Cirebon mencatat pergerakan penumpang melalui Bandara Internasional Kertajati sepanjang 2025. Tercatat 15.901 WNI dan 2.170 WNA masuk, serta 16.418 WNI dan 1.095 WNA keluar melalui bandara tersebut.
Data tersebut menunjukkan kawasan Ciayumajakuning memiliki peran strategis sebagai salah satu jalur mobilitas orang, baik nasional maupun internasional.
Seiring peningkatan mobilitas tersebut, pengawasan terhadap keberadaan WNA terus diperkuat. Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Cirebon telah melaksanakan 64 kegiatan pengawasan, 169 operasi intelijen, serta dua operasi gabungan bersama instansi terkait.
“Dari hasil pengawasan dan operasi tersebut, kami melakukan deportasi terhadap 28 WNA yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian sepanjang 2025,” ungkap Komang.
Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Imigrasi Cirebon juga menyiapkan terobosan baru dengan membuka layanan keimigrasian di Grage City Mall.
“Pelayanan ini difokuskan bagi WNI yang mengajukan paspor, sekaligus dilengkapi dengan education center sebagai sarana edukasi keimigrasian,” jelasnya.
Ia menambahkan, inovasi layanan akan terus dikembangkan agar masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian.
Dari aspek kontribusi terhadap keuangan negara, Imigrasi Cirebon mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2025 mencapai Rp52,68 miliar, jauh melampaui target sebesar Rp25,92 miliar atau setara 203,20 persen.
Capaian tersebut turut mengantarkan Imigrasi Cirebon mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2025.
“Capaian ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus melakukan pembaruan dan inovasi untuk memberikan layanan terbaik, khususnya bagi masyarakat Ciayumajakuning,” pungkasnya. (HSY)














