Baznas Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya

Cirebon,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Tahun ini, besaran zakat fitrah di Kabupaten Cirebon sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 40 ribu per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Ahmad Zaeni Dahlan mengatakan penetapan Zakat Fitrah tahun ini merupakan hasil rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak terkait pada akhir Januari 2025.
“Keputusan ini diambil berdasarkan survei harga beras di lima pasar pemerintah di Kabupaten Cirebon, dengan rata-rata harga saat ini mencapai Rp 16 ribu per kilogram,” ujar Zaeni, Sabtu (15/2/2025).
Dengan acuan harga tersebut, kata Zaeni, besaran zakat fitrah telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025.
Zaeni menambahkan, Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan besaran zakat fitrah.
“Dalam mazhab Imam Syafi’i, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok. Namun, mazhab Imam Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang,” katanya.
“Untuk itu, kami memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memilih metode pembayaran yang sesuai,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Oleh karena itu, zakat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada penerima yang berhak.
Untuk memudahkan pembayaran zakat, Baznas Kabupaten Cirebon telah menyediakan layanan di berbagai masjid serta unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan agar bisa tersalurkan tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan,” pungkas Zaeni. (HSY)
The post Baznas Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya appeared first on About Cirebon.