Begini Cara Lapor SPT Tahunan Via Online, Buruan Lapor Sebelum Kena Denda!

ARAH MURIA– Segera lapor SPT pajak tahunan Anda sebelum kena sanksi denda, batas akhir lapor sampai 31 Maret 2022.
Nah, bagi Anda yang bingung gimana cara lapor SPT pajak tahunan bisa perhatikan cara berikut ini.
Berdasarkan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor bahwa lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
“Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret,” kata Neilmaldrin dilansir Arah Muria dari Kompas.com Rabu 16 Maret 2022.
Untuk lapor SPT pajak tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak terdekat (offline).
Tak hanya itu, untuk mempermudah masyarakat, layanan lapor SPT pajak tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak djponline.pajak.go.id.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun, bisa langsung login. Namun bagi Anda yang belum bisa mendaftar DPJ online terlebih dahulu.
Berikut cara daftar DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau KLIK DISINI
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.
6. Masukkan password dan klik ‘Simpan’
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
9. Klik ‘OK’ jika ada pemberitahuan ‘Aktivasi Akun Berhasil’
10. Akun anda berhasil diaktifkan.
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Login ke DJP Online di atau KLIK DISINI
2. Pilih menuh e-Filling
3. Pilih Menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi kemudia klik ‘Kirim SPT’
Demikian cara lapor SPT pajak tahunan beserta link resmi DJP Online milik Dirjen Pajak. Buruan lapor sebelum Anda kena denda.***