Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap sedikitnya 13 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus total 15 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan gelap narkotika.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyasar baik kurir maupun pengedar.

“Enam dari 13 orang itu berperan sebagai kurir dan sembilan orang lainnya sebagai pengedar,” ujar Kapolres, Rabu (1/10/2025).

Dalam pengungkapan 13 kasus ini, Kepolisian berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang bernilai puluhan juta rupiah, meliputi: Sabu seberat 67,6 gram, Ganja seberat 8,82 gram, 8 batang tanaman ganja, Tembakau sintetis, Ribuan butir obat psikotropika.

Pengungkapan barang bukti ini dinilai signifikan untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Tasikmalaya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai peran dan jenis barang bukti yang dimiliki, yakni Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika.

Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat.

“Ancaman hukumannya berkisar 3 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus memperkuat operasi penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *