Catat! Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polres Cirebon Kota di Grage Mall Cirebon
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan praktis.
Layanan ini digelar di Grage Mall Cirebon sepanjang Maret 2026 dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kehadiran layanan SIM Keliling di pusat perbelanjaan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga Kota Cirebon maupun masyarakat dari daerah lain yang ingin mengurus perpanjangan SIM.
Petugas Satlantas Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa program SIM Keliling merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas.
“Kami membuka layanan SIM Keliling di Grage Mall Cirebon agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas,” ujar petugas Satlantas Polres Cirebon Kota.
Dalam layanan tersebut, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota:
Membawa E-KTP (domisili seluruh Indonesia dapat diproses).
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Menyertakan fotokopi SIM.
Melampirkan surat keterangan kesehatan.
Melampirkan surat hasil tes psikologi.
Menunjukkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki surat kesehatan dan surat psikologi. Kedua dokumen tersebut tersedia langsung di lokasi pelayanan SIM Keliling sehingga pemohon dapat mengurusnya di tempat.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar dan menghindari antrean panjang.
“Kami menyarankan masyarakat datang lebih pagi dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat dan tertib,” tambah petugas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Grage Mall Cirebon ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus perpanjangan SIM serta tetap tertib administrasi saat berkendara di jalan raya.**














