Cek Lokasi SIM Keliling Polresta Cirebon 12–16 Januari 2026

Cek Lokasi SIM Keliling Polresta Cirebon 12–16 Januari 2026

CIREBON – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon kembali menyelenggarakan layanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini dihadirkan sebagai solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama melalui Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan, layanan SIM keliling merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.

“Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Sat Lantas. Harapannya, masyarakat bisa lebih tertib administrasi dalam berkendara,” ujar Kompol Mangku Anom Sutresno.

Ia menjelaskan, melalui layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis. Selain itu, lokasi pelayanan dipilih di titik-titik strategis agar mudah dijangkau warga.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Polresta Cirebon:

Senin, 12 Januari 2026, pelayanan SIM keliling digelar di Yogya Ciledug.

Selasa, 13 Januari 2026, layanan berlokasi di Pos Pol Kanci.

Rabu, 14 Januari 2026, SIM keliling hadir di Ramayana Weru.

Kamis, 15 Januari 2026, pelayanan dilakukan di Pos Pol Tegalkarang.

Jumat, 16 Januari 2026, layanan kembali dibuka di Ramayana Weru.

Untuk jam operasional, pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Kompol Mangku Anom juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang dan kendala administrasi.

“Silakan lengkapi semua berkas yang dibutuhkan supaya prosesnya berjalan lancar dan cepat,” katanya.

Adapun dokumen yang wajib dibawa pemohon layanan SIM keliling antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Polresta Cirebon berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus mempercepat pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *