Debitur Tetap Wajib Bayar, LPS Catat Rp109 Miliar Kredit di BPR Bank Cirebon

Debitur Tetap Wajib Bayar, LPS Catat Rp109 Miliar Kredit di BPR Bank Cirebon

Cirebon,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat sekitar 1.800an rekening nasabah peminjam di Perumda BPR Bank Cirebon dengan total nilai kewajiban mencapai kurang lebih Rp109 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, saat berada di Kota Cirebon, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan, meskipun bank tengah memasuki tahapan likuidasi, para nasabah kredit tetap wajib melanjutkan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjamannya.

Menurut Nur, saat ini tim likuidasi LPS telah berada di kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk memastikan proses pembayaran kewajiban debitur berjalan sebagaimana mestinya.

“Di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sudah ada tim likuidasi dari LPS yang akan melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses likuidasi ditargetkan berlangsung selama 24 bulan atau dua tahun. Namun demikian, pihaknya berharap penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, LPS juga memastikan akan tetap menindaklanjuti kredit bermasalah. Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, lanjut Nur, pelaksanaan penagihan dan pemberitahuan kewajiban pembayaran masih dibantu oleh pegawai Perumda BPR Bank Cirebon agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada para debitur.

Terkait agunan, LPS memastikan seluruh jaminan kredit masih tersimpan di bank. Apabila nasabah telah menyelesaikan kewajibannya, maka jaminan tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Kami diberi waktu dua tahun untuk proses likuidasi. Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu itu akan jauh lebih baik,” tutupnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *