DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Bisniscirebon.com: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya menyerahkan satu tersangka yaitu saudara TH melalui PT SLC bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp632.673.326.
Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara TH, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang P2Humas DJP Jabar II Henny Suatri Suardi, Jumat (9/5/2025).
Atas kerjasama yang baik antara
sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka saudara TH.
“Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan
hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya.
Penegakan hukum yang tegas yang
diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi
Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.(Regina)