DPKPP Kabupaten Cirebon Terima PSU dari Enam Perumahan

BisnisCirebon.com: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) menerima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) sebanyak enam perumahan di Kabupaten Cirebon pada Senin (19/2/2024).

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, akhir tahun 2023 kemarin, sebanyak 91 perumahan dari 550 perumahan yang sudah menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sedangkan untuk tahun 2024 ini, lanjut Yayan, baru ada enam perumahan dari empat pengembang yang sudah masuk untuk proses serah terima PSU.

“Awal tahun ini, baru ada enam perumahan dari empat pengembang, dan sekarang mereka ekspos. Tahun 2024 ini kita targetkan, ada 10 perumahan yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” ujar Yayat.

Ia menjelaskan, bahwa keenam perumahan dari empat pengembang tersebut, nantinya akan melakukan ekspos. Pemkab Cirebon akan melihat bagaimana kondisi di lapangan, usai mereka melakukan pemaparan.

“Sebelum diserahkan, Pemkab nanti meninjau ke lapangan, apakah sesuai atau tidak antara yang dipaparkan dengan yang ada di lapangan. Kalau semua sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan.

Lebih lanjut, ujar Yayan, keenam perumahan tersebut merupakan perumahan yang dibangun dari tahun 2000an, artinya perumahan yang sudah cukup lama.

“Perumahan sih sudah lama dari tahun 2000an, cuma pengembangnya masih ada,” katanya.

Ia mengungkapkan, keempat pengembang dari enam perumahan yang akan menyerahkan PSU-nya ke pemerintah daerah, yakni:

1. PT. Putra Mulia Propertindo selaku Pengembang Perumahan Mulialand Ciledug;
2. PT. Panca Mulia Persada selaku Pengembang Mulialand Patria dan Perumahan Mulia Asri Arjawinangun;
3. PT. Purimega Saranaland selaku Pengembang Perumahan Taman Anggrek Plumbon dan Perumahan Taman Anggrek Tegalwangi I
4. PT. Gading Dampar Kencana selaku Pengembang Perumahan Ramayana Residence.

BACA JUGA :  Pemkab Cirebon Pastikan PPDB Dilaksanakan Secara Transparan dan Akuntabel

Terkait perumahan yang pengembangnya sudah bangkut atau ada pernyataan pailit, ia menjelaskan bahwa serah terima perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada.

Hal tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 189 Tahun 2022, bila pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke Pemda.

“Jadi, nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya,” tutupnya. *

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *