DPR RI dan Pemerintah Sepakati Kementerian Haji dan Umrah, Layanan Jamaah Ditingkatkan
BisnisCirebon.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 yang turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi UU ini menjadi langkah penting dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan mengadopsi sistem one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah akan terkonsolidasi dalam satu kementerian.
“Perubahan ini menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah, baik akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, Marwan menegaskan revisi UU ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus pada tata kelola ibadah haji dan umrah.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membacakan pendapat akhir Presiden yang menekankan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah agar lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.
Beberapa poin krusial dalam revisi UU ini antara lain pemanfaatan sisa kuota haji, pengawasan visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan dan pemanfaatan sistem informasi terpadu guna memperkuat transparansi.
“Undang-undang ini adalah wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak beragama. Negara hadir untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji dan umrah agar ibadah dapat terlaksana dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat,” tegas Supratman.
Dengan lahirnya UU baru ini, pemerintah dan DPR berharap pelayanan haji dan umrah ke depan bisa lebih terintegrasi, efisien, serta memberikan pengalaman ibadah terbaik bagi seluruh jamaah Indonesia.**
















