Gagalkan Peredaran Lintas Wilayah, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Sita 2.640 Botol Miras Ilegal

Upaya peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal menuju wilayah Tasikmalaya dan Pangandaran berhasil digagalkan oleh Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota. Dalam operasi malam hari, petugas menyita sebuah mobil boks yang mengangkut miras dalam jumlah besar.
Penangkapan dramatis ini dilakukan di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, tepat di depan Rumah Makan Mergosari. Setelah diperiksa, mobil boks tersebut kedapatan berisi 2.640 botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Kasat Samapta AKP Hartono, mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya.
“Awalnya anggota sedang melaksanakan patroli dan mendapati sebuah mobil boks yang mencurigakan. Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata berisi ribuan botol miras,” ujar AKP Hartono, Minggu (12/10).
Selain ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sopir dan seorang kernet yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti beserta kendaraan kini telah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan.
AKP Hartono menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan meningkatkan patroli rutin agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.