Komisi I DPRD Kota Cirebon Desak Solusi bagi Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Jabatan

Cirebon,- Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas pengentasan pegawai non-ASN serta kekosongan jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah Kota Cirebon.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD menekankan pentingnya solusi bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak diberhentikan. Selain itu, mereka juga mendesak agar kekosongan 46 jabatan struktural segera diisi guna mendukung optimalisasi kinerja perangkat daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, S.Fil.I, M.Si, mengungkapkan penyelesaian tenaga honorer di Kota Cirebon telah memasuki tahap administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.

Saat ini, terdapat 1.945 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Cirebon sejak 2005. BKPSDM telah melakukan proses seleksi pengangkatan tenaga honorer melalui jalur CPNS dan PPPK.

Pada 2022, sebanyak 678 tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dinyatakan lolos seleksi PPPK. Kemudian, pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024, sebanyak 792 honorer mengikuti seleksi, dan 548 di antaranya lulus.

“Sementara itu, 527 pegawai non-PNS yang belum berhasil mengisi formasi direncanakan masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Adapun tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN, tetapi telah bekerja minimal dua tahun, masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap II tahun ini. Namun, ada kekhawatiran terhadap 465 tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun karena mereka tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi.

“Kami berharap ada solusi agar mereka tidak sampai dirumahkan,” ujar Imam.

Komisi I DPRD juga menyoroti kekosongan jabatan struktural di sejumlah perangkat daerah akibat banyaknya pegawai yang pensiun.

Anggota Komisi I DPRD, Agung Supirno, S.H., meminta BKPSDM segera menganalisis pengisian jabatan yang kosong agar tidak menghambat kinerja pemerintahan.

“Kekosongan ini bisa berdampak pada roda pemerintahan. BKPSDM perlu mencari solusi agar jabatan-jabatan tersebut segera terisi, meskipun wali kota belum bisa melakukan rotasi dan mutasi sebelum enam bulan menjabat,” tegas Agung.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Dra. Sri Lakshmi Stanyawati, M.Si., menyatakan pengangkatan 792 pegawai yang lolos seleksi PPPK tahap I seharusnya dilakukan awal Maret, tetapi tertunda karena adanya kesepakatan dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan Menteri PAN-RB pada 2 Maret 2025.

Terkait kekosongan jabatan struktural, Sri Lakshmi mengungkapkan, hingga kini terdapat 46 jabatan yang belum terisi. Namun, tugas-tugas tersebut sementara ini diemban oleh pelaksana tugas (Plt) di masing-masing perangkat daerah.

“Kami memastikan hal ini tidak mengurangi kinerja pemerintahan, karena sementara waktu diisi oleh Plt,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Oleh karena itu, pengisian jabatan yang kosong harus mempertimbangkan regulasi tersebut,” katanya.

Sebagai langkah strategis, BKPSDM telah menerapkan manajemen talenta dan sistem merit untuk menentukan SDM terbaik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan.

“Instruksi dari BKN menekankan pentingnya objektivitas dalam rotasi dan mutasi pegawai guna membangun profesionalisme ASN,” tandasnya. (HSY)

The post Komisi I DPRD Kota Cirebon Desak Solusi bagi Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Jabatan appeared first on About Cirebon.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *