Komisi II DPRD Kota Cirebon Sidak PD Pembangunan, Klarifikasi Isu Karyawan Dirumahkan
Cirebon,- Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan peninjauan langsung ke kantor PD Pembangunan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut mengalami krisis hingga merumahkan sejumlah pegawai, Kamis (5/2/2026).
Kunjungan kerja yang dilakukan itu bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus meminta penjelasan manajemen PD Pembangunan terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan langkah turun langsung dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran faktual mengenai situasi perusahaan daerah tersebut.
“Hasil peninjauan menunjukkan kondisi PD Pembangunan memang sedang menghadapi tantangan serius, terutama dalam pengembangan usaha,” ujar pria yang akrab disapa Andru.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang menghambat kinerja PD Pembangunan adalah belum adanya payung regulasi yang memadai, khususnya terkait pengelolaan aset milik daerah.
“Permasalahan utamanya ada pada regulasi. PD Pembangunan membutuhkan aturan yang jelas terkait pemanfaatan aset daerah agar kegiatan bisnis bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Selain itu, Andru menyoroti status kelembagaan PD Pembangunan yang hingga kini masih berbentuk perusahaan daerah, berbeda dengan BUMD lainnya yang telah bertransformasi menjadi Perumda.
“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah karena status kelembagaan sangat berpengaruh terhadap ruang gerak bisnis. Perubahan bentuk badan usaha perlu segera ditindaklanjuti melalui Perda,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi II mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan perubahan kelembagaan dan menyusun regulasi pendukung, termasuk mekanisme pengelolaan aset dan pembagian laba, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait kabar pegawai yang dirumahkan, Andru menegaskan berdasarkan penjelasan manajemen, kebijakan tersebut bersifat sementara dan telah disosialisasikan kepada karyawan.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pegawai dirumahkan sementara karena kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan. Harapannya, proses penyehatan bisa berjalan dan operasional kembali normal,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pembangunan, Darmun Suripto membenarkan kunjungan Komisi II bertujuan mengklarifikasi isu yang menyebutkan perusahaan berada dalam kondisi bangkrut.
“Kami sudah menyampaikan bahwa PD Pembangunan tidak bangkrut, namun memang sedang dalam kondisi keuangan yang kurang sehat dan saat ini sedang berupaya melakukan perbaikan,” kata Darmun.
Ia menjelaskan, saat ini PD Pembangunan tengah menjalani proses legal due diligence atau pemeriksaan menyeluruh dari sisi hukum terhadap kondisi perusahaan.
“Proses ini seperti medical check-up, tetapi dari aspek hukum dan tata kelola, untuk memastikan langkah perbaikan ke depan berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya.
Selama proses tersebut, perusahaan mengandalkan pendapatan dari sektor sewa aset untuk menjaga operasional. Hasil uji tuntas ditargetkan rampung pada awal April mendatang.
Darmun berharap, setelah proses tersebut selesai, PD Pembangunan dapat kembali beroperasi secara normal, bahkan berkembang lebih baik, sehingga pegawai yang dirumahkan dapat dipanggil kembali bekerja.
Ia juga memastikan, kebijakan perumahan karyawan dilakukan sebagai bentuk efisiensi sementara, tanpa menghilangkan hak dasar pegawai.
“Tidak ada PHK. Pegawai masih menerima gaji pokok. Daripada tidak produktif di kantor, kami berharap mereka tetap bisa beraktivitas positif sambil menunggu kondisi perusahaan membaik,” pungkasnya. (HSY)














