Komisi III DPRD Kota Cirebon Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah

Cirebon,- Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas evaluasi penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah, di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, M.Pd, menjelaskan penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2015.

Namun, kata Yusuf, FKDT menyampaikan adanya sejumlah persoalan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Salah satunya adalah perubahan status pembelajaran diniyah takmiliyah yang kini dikategorikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

“Pelaksanaan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki patron tersendiri, sehingga FKDT merasa keberatan ketika sistemnya disesuaikan menjadi kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Yusuf.

Yusuf menegaskan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki peran penting dalam memperkuat pengetahuan dan karakter keagamaan Islam siswa di Kota Cirebon.

Karena itu, pengkategorian sebagai kegiatan ekstrakurikuler dinilai dapat mengurangi jam belajar serta menjadikannya bersifat pilihan, bukan wajib.

“Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti aspirasi FKDT kepada pimpinan. Kolaborasi FKDT dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki manfaat besar bagi peserta didik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKDT Kota Cirebon, Muhammad Badri Mubarok, S.Pd.I menjelaskan pendidikan diniyah takmiliyah memiliki sistem pembelajaran yang mandiri, mulai dari kurikulum, mata pelajaran, hingga mekanisme penilaian yang sudah terstruktur.

Menurutnya, kebijakan yang mengatur pendidikan diniyah takmiliyah sebagai kegiatan ekstrakurikuler perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan praktik dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan diniyah takmiliyah dapat berjalan sebagaimana biasanya, dari siang hingga sore hari. Saat ini ada sekitar 78 lembaga yang masih aktif beroperasi,” ungkap Badri.

Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R. Endah Arisyansakanti, S.H, serta anggota Komisi III DPRD Umar Stanis Klau dan Hendi Nurhudaya, S.H. (HSY)

The post Komisi III DPRD Kota Cirebon Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah appeared first on About Cirebon.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *