Kuwu Banjarwangunan Pastikan Tidak Terkait dengan Masalah Gugatan Tanah

Bisniscirebon.com: Objek tanah seluas 28 hektar di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon hingga kini masih disengketakan. Sedangkan, tanah tersebut sudah dimiliki masyarakat dengan sertifikat sah. Pihak penggugat, hendak menguasai kembali tanah tersebut dengan dasar hanya memiliki Letter C. 

Kuwu Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Sulaeman menegaskan, tanah yang digugat merupakan tanah sah yang tidak bisa diganggu gugat karena sudah sah dimiliki pihak lain dengan bukti sertifikat.

“Tanah itu sekarang sudah berubah fungsi dan dibeli dengan cara sah dari leluhur penggugat,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Kuasa Hukum Tergugat Tjandra Widyanta mengatakan, perkara yang disidangkan intinya perkara waris atas putusan PN Cirebon No.82/1958 tertanggal 22 Juli 1961 Jo. Putusan PT. Djakarta No.

279/1963P.T Perdata tertanggal 14 Oktober 1963 Jo. Putusan MA No.350 K/Sip/1964 tertanggal 17 Oktober 1964, yang belum dieksekusi. 

“Dalam perkara tersebut kami bertindak sebagai kuasa hukum, dari Tergugat IX yaitu Kuwu Pamengkang dan Tergugat X yaitu Kuwu Banjarwangunan,” ujarnya.

Ia diminta mendampingi sengketa tanah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

“Kami diminta untuk mendampingi/mewakili Kuwu/Kepala Desa dalam gugatan ini agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya gugatan ini,” katanya.

Menjawab gugatan hukum tersebut , pihaknya menekankan tidak terkait dalam masalah gugatan karena faktanya letak obyek sengketa adalah diluar wilayah hukum Desa Pamengkang.

“Kami berpendapat untuk Desa Pamengkang tidak terkait dalam masalah gugatan karena faktanya letak obyek sengketa adalah diluar wilayah hukum Desa Pamengkang, kebanyakan obyek sengketa berada di desa Banjarwangunan. Faktanya aset-aset tanah yang menjadi obyek sengketa di Desa Banjarwangunan adalah sebagian sudah dialihkan (dijual) oleh ahli waris yang terdahulu,” terangnya.

BACA JUGA :  Tangani Pergeseran Tanah, ASTRA Tol Cipali Pastikan Rest Area KM 101 B Aman

Berdasarkan temuan mapping di lapangan dikarenakan keadaan ini sudah berlangsung sangat yakni dari tahun 1964 sampai 2024, sehingga kondisi fisik bidang tanah patut diduga sudah berubah dengan kondisi fisik saat ini. 

“Dan untuk mengetahui kondisi fisik bidang tanah saat ini adalah ranahnya BPN Kabupaten Cirebon yang mengetahui datanya. Obyek sengketa yang dijabarkan masih berbentuk Letter C sehingga data dari desa perihal letter C tidak sepenuhnya ada dan tidak pasti tidak akan berubah (masih tetap) apalagi selama rentangan waktu lebih kurang 60 tahun,” tuturnya.

Sementara, Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak.

“Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992. Bahwa buku Letter C Desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya,” pungkasnya.(Regina)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *