Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon Terkendala SDM dan Anggaran

Cirebon,- Rencana menghadirkan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam di Puskesmas Kota Cirebon masih membutuhkan persiapan matang.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon menyebut sejumlah aspek krusial belum terpenuhi, mulai dari kelengkapan fasilitas hingga ketersediaan tenaga kesehatan.

Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listiawaty, menjelaskan hal tersebut saat rapat bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon.

Ia mengakui, untuk menerapkan layanan IGD penuh selama sehari semalam di seluruh Puskesmas, diperlukan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang tidak sedikit.

Sebagai langkah awal, Dinkes memfokuskan penguatan layanan di Puskesmas Gunung Sari. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi percontohan Puskesmas dengan layanan IGD 24 jam.

“Untuk tahap awal, kami dorong Puskesmas Gunung Sari. Bangunannya sudah baru dan lebih representatif, sehingga memungkinkan untuk dikembangkan menjadi IGD 24 jam,” ujar dr Maria.

Saat ini, layanan kegawatdaruratan di Puskesmas Gunung Sari sebenarnya sudah berjalan selama 24 jam, namun masih terbatas pada kasus persalinan dan kegawatdaruratan dasar.

Ke depan, kata dr. Maria, layanan tersebut diharapkan dapat diperluas agar mencakup penanganan kasus non-persalinan.

“Namun, perlu penambahan tenaga kesehatan dalam jumlah signifikan agar layanan dapat berjalan optimal,” katanya.

Menurut dr. Maria, berdasarkan perhitungan kebutuhan, masih kekurangan lima dokter umum, sembilan perawat, empat bidan, dua tenaga gizi, satu tenaga kesehatan lingkungan, dua Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM), tiga asisten apoteker, serta petugas pendukung seperti satpam, tenaga kebersihan, dan sopir ambulans.

“Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan BKPSDM. Meski begitu, hingga kini solusi konkret terkait penambahan SDM masih belum didapatkan. Karena itu, kami meminta dukungan Komisi III DPRD terutama dari sisi penganggaran,” ungkapnya.

Sebagai alternatif sementara, kata dr. Maria, layanan kegawatdaruratan 24 jam masih mengandalkan Public Safety Center (PSC) 119. Ke depan, Dinkes menargetkan Puskesmas dengan jumlah peserta kapitasi di atas 15 ribu jiwa dapat dikembangkan menjadi Puskesmas dengan layanan darurat 24 jam.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf M.Pd, menegaskan pihaknya akan terus mengawal rencana pengoperasian Puskesmas 24 jam.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut penting untuk memperluas akses kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban IGD di rumah sakit.

Ia menyoroti kondisi pasien non-darurat yang datang ke IGD rumah sakit di luar jam layanan Puskesmas. Dalam banyak kasus, pasien harus membayar secara mandiri karena tidak dapat diklaim melalui BPJS jika tidak memenuhi kategori gawat darurat.

“Ini yang menjadi persoalan. Pasien yang sebenarnya tidak dalam kondisi darurat, tapi membutuhkan penanganan medis setelah jam layanan Puskesmas tutup, akhirnya ke rumah sakit dan harus membayar sendiri. Kondisi ini perlu solusi,” ujarnya.

Sebagai langkah jangka pendek, Komisi III merekomendasikan optimalisasi PSC 119 sebagai layanan respons cepat 24 jam, sembari menunggu kesiapan penuh Puskesmas untuk membuka IGD non-stop.

“Kami dari Komisi III mendorong pemerintah daerah agar lebih serius menyiapkan seluruh kebutuhan, sehingga target pelayanan Puskesmas 24 jam di Kota Cirebon dapat segera terwujud demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *