LPS Jamin Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Cara Cek dan Klaimnya
Cirebon,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon tetap dijamin dan akan diproses pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026.
Sejalan dengan keputusan itu, LPS juga mulai menjalankan tahapan likuidasi terhadap bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
LPS menargetkan proses rekonsiliasi dan verifikasi itu dapat dirampungkan paling lama 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim nantinya sepenuhnya bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS.
Setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan disampaikan, nasabah dapat mengecek status simpanannya baik secara langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon maupun melalui situs resmi LPS.
Untuk melakukan pengecekan secara daring, nasabah dapat membuka laman www.lps.go.id kemudian memilih menu Aplikasi pada bagian data dan statistik, lalu klik Informasi Status Simpanan. Selanjutnya, ketik nama bank Perumda BPR Bank Cirebon, masukkan nomor rekening, dan tekan tombol cari untuk mengetahui hasilnya.
Apabila simpanan dinyatakan layak dibayar, nasabah diminta memastikan sejumlah hal berikut:
1. Nama dan alamat sesuai dengan KTP.
2. Mencatat nomor CIF yang tercantum pada pengumuman.
3. Menyiapkan bukti asli kepemilikan simpanan.
Nasabah kemudian dapat mendatangi bank pembayar dengan membawa dokumen:
– KTP asli beserta fotokopi dua rangkap.
– Bukti asli kepemilikan simpanan (buku tabungan dan/atau bilyet deposito) beserta fotokopi dua rangkap.
– Fotokopi Kartu Keluarga dua rangkap (khusus rekening anak).
– Nomor CIF yang telah dicatat.
Sementara itu, bagi simpanan yang belum dinyatakan layak bayar, nasabah diminta menunggu pengumuman tahap berikutnya serta tidak mudah percaya pada informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Ia menegaskan LPS akan menjalankan proses pembayaran klaim sesuai prosedur.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta biaya dari nasabah,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan maupun proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (HSY)














