LPS Pastikan Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon Dibayar Sesuai Ketentuan

LPS Pastikan Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon Dibayar Sesuai Ketentuan

Cirebon,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menangani pembayaran klaim simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026.

Seiring pencabutan izin tersebut, LPS juga mulai menjalankan tahapan likuidasi bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dalam proses pembayaran klaim, LPS akan melakukan pencocokan dan penelitian data simpanan nasabah. Langkah ini dilakukan melalui rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan jumlah simpanan yang memenuhi syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS menargetkan proses rekonsiliasi dan verifikasi itu dapat dirampungkan paling lama 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim nantinya sepenuhnya bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS.

Setelah pengumuman resmi pembayaran klaim disampaikan, nasabah dapat memeriksa status simpanannya langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS.

Sementara itu, bagi para debitur, pembayaran angsuran maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang menjanjikan dapat membantu mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan tertentu.

“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta biaya dari nasabah,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Jimmy menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. Pasalnya, simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Agar simpanan mendapatkan jaminan, nasabah perlu memenuhi persyaratan yang dikenal dengan istilah 3T. Yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait mekanisme penjaminan maupun proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *