Mangrove Jadi Produk Ekonomi Baru Masyarakat Pulau Untung Jawa
BisnisCirebon.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) melalui Integrated Terminal (IT) Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui program pendampingan masyarakat Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, dalam mengolah produk turunan mangrove menjadi makanan ringan.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (12/9) di Kantor Kelurahan Pulau Untung Jawa ini melibatkan kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi. Dalam pendampingan tersebut, warga dilatih mengolah mangrove menjadi keripik hingga manisan, sehingga selain memberi manfaat ekologis, juga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Ketua kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi, Aditya Jusendra, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pertamina.
“Kegiatan ini membuka wawasan baru bahwa mangrove bukan hanya pelindung abrasi, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai bahan olahan UMKM. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu peserta, Juhro, juga merasakan manfaat langsung dari kegiatan ini.
“Kami mendapat keterampilan baru yang sebelumnya belum diketahui. Ini membuka peluang usaha yang bisa menjadi andalan Pulau Untung Jawa, apalagi dapat dipasarkan kepada para pengunjung,” katanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga RJBB, Susanto August Satria, menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap program Pengembangan Produk Kreatif Pesisir.
“Program ini bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di pesisir Pulau Untung Jawa,” jelasnya.
Ke depan, lanjut Susanto, Pertamina bersama pemerintah dan pihak terkait akan terus mengembangkan produk olahan mangrove sebagai sumber ekonomi unggulan masyarakat Kepulauan Seribu.
“Program ini juga sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 14 tentang pelestarian ekosistem laut dan poin 15 mengenai perlindungan ekosistem daratan,” pungkasnya.**















