Modus Penipuan Pegawai Bank BTPN Cirebon Terungkap: Nasabah Rugi Hingga Rp 230 Juta

BisnisCirebon.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang pegawai bank BTPN Cabang Cirebon, berinisial AY. Kasus ini terungkap setelah pihak Bank BTPN menerima laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 230 juta.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, modus yang digunakan oleh tersangka AY adalah menawarkan program deposito dengan bunga lebih tinggi kepada para nasabah. Tersangka, yang bekerja sebagai marketing di bank tersebut, meyakinkan nasabah untuk mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi digital banking Jenius.

Namun, setelah melakukan transaksi, nasabah mulai merasa curiga karena tidak menerima bukti deposito sebagaimana yang dijanjikan. Para korban pun mulai mendatangi Bank BTPN untuk meminta klarifikasi. Saat itu, pihak bank mengonfirmasi bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah yang bersangkutan.

AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa AY memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta izin untuk meminjam ponsel mereka, lengkap dengan password dan PIN aplikasi banking. Setelah mendapatkan akses, AY mentransfer dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam deposito, ke rekening pribadinya.

“Modus operandi ini sangat licik, di mana tersangka memanfaatkan ketidaktahuan nasabah terhadap aplikasi digital banking untuk mengakses rekening mereka. Uang yang berhasil dia transfer kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi online,” ujar AKP Anggi.

Total Kerugian Mencapai Rp 230 Juta

Akibat tindakan penipuan ini, sejumlah nasabah, termasuk DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, mengalami kerugian materiil yang signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 230.893.593,- (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).

BACA JUGA :  Polres Cirebon Kota, Perayaan Natal Berjalan Aman dan Kondusif

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka AY pun akhirnya ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Imbauan untuk Waspada

Dalam kesempatan yang sama, AKP Anggi Eko Prasetyo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama terkait dengan password dan PIN aplikasi perbankan.

“Penipuan semacam ini sangat bergantung pada tingkat kepercayaan yang diberikan oleh nasabah. Kami mengingatkan agar nasabah tidak memberikan akses langsung kepada pihak lain terhadap informasi pribadi mereka. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau pihak bank terkait,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi nasabah bank untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam mengelola data pribadi mereka, terutama di era digital yang semakin berkembang.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menekan praktik penipuan yang merugikan nasabah. (rama)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *