Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Resmi Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Fakta Dibalik Kasus Keduanya!

ARAHMURIA- Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat atas penyalahgunaan narkotika yang berlangsung hari ini Selasa 11 Januari 2022.

Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sang sopir bernama Zen Vivanto juga resmi di hukum 1 tahun penjara dan resmi bersalah usai kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” tutur ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya Nia Ramadhani juga pernah mengajukan banding agar mendapat hukuman ringan. Meski begitu hakim tetap memberikan vonis 1 tahun penjara untuk ketiganya.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Nia Ramadhani mengaku perlu mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

“Saya pribadi, yang mulia, mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil,”  kata Nia Ramadhani saat membacakan pledoi.

Hakim pun menyebutkan jika ketiganya resmi bersalah karena telah sengaja menyalahgunakan narkotika. Bahkan ketiga terdakwa tak bisa dikategorikan sebagai pecandu atau korban.

“Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama,” ujar hakim dikutip Arah Muria dari Suara.com

“Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika, melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut,” imbuh hakim.

BACA JUGA :  Intip Profil Doni Salmanan, 'Crazy Rich' Bandung yang Resmi Jadi Tersangka dan Dijerat 20 Tahun Penjara

Sebelumnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh artis kondang Nia Ramadhani dan sang suami ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani dan Zen Vivanto sopirnya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi Bakrie juga mengonsumsi narkoba bersama Nia Ramadhani. Pada 8 Juli 2021, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.(lia)***

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *