OJK Cirebon Terima 1.680 Pengaduan Sepanjang 2025, Fintech Paling Banyak Dilaporkan
Majalengka,- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat sebanyak 1.680 layanan konsultasi dan pengaduan sektor jasa keuangan telah diterima sepanjang Januari hingga 14 November 2025.
Layanan tersebut berasal dari masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan seluruh layanan masuk melalui berbagai kanal yang disiapkan OJK untuk memastikan akses informasi dan pengaduan semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Sebanyak 77,20 persen atau 1.297 layanan diterima melalui kunjungan langsung (walk-in) ke kantor OJK,” ujar Agus saat Bincang Asik Seputar Sektor Jasa Keuangan (Bancakan) di Situ Cipanten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/11/2025).
Selain layanan tatap muka, lanjut Agus, OJK juga menerima 95 konsultasi melalui saluran telepon, serta 288 laporan yang dikirimkan masyarakat lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Agus menjelaskan sektor fintech lending masih menjadi bidang dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 566 laporan. Sementara itu, pengaduan terhadap bank umum juga cukup dominan dengan 520 laporan.
Dari kelompok pelapor, masyarakat umum menjadi penyumbang layanan terbesar dengan 585 laporan, disusul pegawai swasta, pelaku usaha, hingga ibu rumah tangga.
Di luar penanganan pengaduan, OJK Cirebon juga telah memproses 10.167 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) baik secara daring maupun luring hingga pertengahan November 2025.
Dari total layanan, permintaan terkait SLIK masih menjadi yang tertinggi, yaitu 411 layanan. Menyusul di posisi berikutnya adalah laporan penipuan sektor jasa keuangan sebanyak 298 layanan.
“Selain itu, permintaan informasi seputar sektor keuangan tercatat 200 layanan, laporan penyalahgunaan data sebanyak 108 layanan, serta permintaan keringanan angsuran sebanyak 89 layanan,” jelasnya.
Agus menegaskan, seluruh laporan yang masuk ditangani melalui mekanisme klarifikasi, fasilitasi, hingga penyelesaian sesuai standar perlindungan konsumen yang berlaku di OJK.
“Kami memastikan setiap permasalahan dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan agar mereka memahami hak, kewajiban, serta risiko dalam menggunakan produk jasa keuangan,” pungkasnya. (HSY)















