Operasional BRT Kota Cirebon Dihentikan Sementara, Dishub Pastikan 10 Bus Masih Layak Jalan

Cirebon,- Layanan Trans Cirebon atau Bus Rapid Transit (BRT) resmi dihentikan sementara mulai 1 Januari 2026.

Moda transportasi massal yang telah beroperasi selama lima tahun ini terpaksa kembali ke garasi akibat keterbatasan anggaran operasional di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan sejak mulai melayani masyarakat pada 2021, BRT Trans Cirebon telah menjangkau dua koridor, termasuk wilayah Cirebon bagian selatan seperti Argasunya dan beberapa RW di sekitarnya.

“BRT ini sudah melayani masyarakat Kota Cirebon sejak 2021. Koridor terakhir bahkan menjangkau wilayah selatan,” ujar Andi kepada About Cirebon, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, kata Andi, kondisi keuangan daerah yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran membuat subsidi operasional BRT tidak lagi dapat dialokasikan.

Andi menyebutkan, pembiayaan operasional dinilai tidak sebanding dengan pemasukan yang diperoleh dari retribusi.

“Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kami saat ini, tidak ada lagi anggaran subsidi untuk BRT. Setelah dikaji, beban operasional memang tidak seimbang dengan pendapatan,” jelasnya.

Diketahui, armada BRT Trans Cirebon merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan pada 2018 sebanyak 10 unit bus, yang saat itu diterima oleh Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik.

Namun, armada tersebut sempat tidak beroperasi hingga akhirnya pada 2021 Pemkot Cirebon menunjuk Dishub sebagai regulator dan menugaskan PD Pembangunan untuk pengelolaan operasional.

Karena PD Pembangunan tidak memiliki lini bisnis di sektor transportasi, pengoperasian BRT kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PT BIG, yang menjadi operator selama kurang lebih lima tahun.

Meski demikian, selama masa operasional hanya tiga unit bus yang aktif melayani, sementara tujuh unit lainnya tidak digunakan.

Seiring penghentian sementara layanan BRT Trans Cirebon, Dishub kini tengah memproses tahapan pengembalian armada. Proses diawali dengan serah terima dari PT BIG ke PD Pembangunan, kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Kota Cirebon melalui Dishub.

“Saat ini seluruh unit sudah berada di Dishub. Kami sudah melakukan rampcheck dan uji KIR, dan hasilnya 10 unit bus dinyatakan masih layak jalan,” ungkap Andi.

Selanjutnya, menurut Andi, armada BRT tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai instansi pengelola aset daerah.

Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan kajian lanjutan terkait pemanfaatan dan rencana operasional BRT ke depan.

“Yang terpenting, kondisi kendaraan masih baik dan layak digunakan. Tinggal menunggu kebijakan lanjutan terkait peruntukannya,” pungkas Andi. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *