Perangi Barang Ilegal: Pemprov Jabar Musnahkan Rokok dan Minuman Berbahaya Senilai Miliaran Rupiah

BisnisCirebon.com: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bekerja sama dengan Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas industri dalam negeri.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis pada Selasa (8/10/2024) di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Finari Manan, bersama perwakilan berbagai instansi terkait.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal, rokok, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, serta dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini dilanjutkan di PT Mukti Mandiri Lestari, Kabupaten Purwakarta, yang menunjukkan komitmen kuat Pemprov Jabar dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Pemusnahan ini bukan hanya untuk menjaga stabilitas industri, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” kata Bey Machmudin dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa peredaran produk ilegal, seperti rokok tanpa cukai, juga berisiko terhadap kesehatan generasi muda.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi yang berlangsung antara Juni 2022 hingga Maret 2024. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Rinciannya, terdapat 8.035.660 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 10,2 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 5,46 miliar, serta MMEA sebanyak 936,3 liter dengan nilai barang Rp 539,7 juta.

Bey menekankan pentingnya sinergi dalam operasi penegakan hukum, terutama melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal. Ia juga mengapresiasi kinerja Satpol PP Jabar, Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam operasi ini.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Cirebon Tekankan Netralitas dan Profesionalisme Satlinmas dalam Pengamanan Pilkada

“Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang perlindungan masyarakat dari produk-produk berbahaya,” tegas Bey.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar, Finari Manan, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan adalah sigaret kretek mesin yang didapati tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

“Kami juga menemukan peredaran rokok ilegal melalui berbagai modus, mulai dari pengiriman konvensional hingga penjualan online,” jelas Finari.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemprov Jabar dan instansi terkait untuk terus memberantas peredaran barang ilegal. Makin Tahu Indonesia.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *