Polda Jabar Dalami Kasus Dugaan TPPO yang Menimpa Wanita Sukabumi

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polres Sukabumi masih terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita asal Sukabumi bernama Reni Rahmawati. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 9 September 2025 dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar.
Hingga kini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial JA dan Y. “Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat keterlibatan para terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah dengan modus menawarkan pekerjaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP. Hendra menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang di balik kasus ini. Kombes Hendra menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut maupun penerima korban, ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, korban atas nama Reni Rahmawati diketahui berada di Guangzhou, Cina. Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kronologi keberangkatan korban dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.