Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Api di Lemahwungkuk

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial AW (45). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan yang sempat dibuang ke semak-semak.
“Barang bukti lain yang diamankan yaitu sembilan butir peluru, satu airsoft gun, pisau, sangkur, alat kejut rakitan, tali tambang, masker, sarung tangan, lima unit ponsel, dua tas ransel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa pelat nomor,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (30/4/2025).
Menurut Eko, peristiwa itu bermula saat AW bersama rekannya datang ke sebuah warung di Kecamatan Lemahwungkuk pada pukul 21.00 WIB. Keduanya memesan minuman kepada korban yang merupakan penjaga warung.
“Setelah itu, pelaku membekap korban dari belakang, sementara rekannya memukul korban. Korban sempat berteriak dan berhasil menahan salah satu pelaku yang hendak kabur,” ungkap Eko.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian membantu mengamankan pelaku. Beruntung, saat kejadian, petugas Polres Cirebon Kota sedang berpatroli di sekitar lokasi, sehingga pelaku segera diamankan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Senjata api yang dibawa pelaku diketahui tidak sempat digunakan, namun telah dibuang dan berhasil ditemukan petugas.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Eko. (HSY)
The post Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Api di Lemahwungkuk appeared first on About Cirebon.