Polres Indramayu Ciduk Pengedar Obat Keras: 275 Butir Tramadol HCI Diamankan

Polres Indramayu terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Indramayu menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran obat keras yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Senin (5/5/2025) sore.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat,” jelas AKP Tatang Sunarya.
“Petugas mengamankan tersangka inisial K beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp970.000,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Tersangka menjual obat tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) langsung kepada pembeli,” ungkap AKP Tatang Sunarya.
Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam tas slempang hitam dan lemari kamar, serta handphone di atas kasur.
Lebih lanjut, AKP Tatang menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat ini,” tegas AKP Tatang Sunarya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat terlarang maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ungkap AKP Tarno.
“Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama,” pungkas AKP Tarno.