Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda

Cirebon,- Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor maut di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Insiden yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB itu menewaskan 19 orang dan enam lainnya masih dalam pencarian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara. Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan.

“Dari serangkaian penyelidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni AK (59), Ketua Koperasi Al-Azhariyah selaku pemilik tambang, dan AR (35) Kepala Teknik Tambang atau pengawas lapangan,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Isuzu dump truck, satu unit Mitsubishi dump truck, satu unit Hino dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen terkait aktivitas pertambangan.

Sumarni menjelaskan, tersangka AK diketahui telah menerima surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, tertanggal 8 Januari 2025. Surat itu melarang pelaksanaan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, larangan tersebut diabaikan.

Surat peringatan lanjutan bahkan diterbitkan kembali pada 19 Maret 2025, ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Ketua Al-Azariyah, agar segera menghentikan kegiatan pertambangan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Tersangka AK tetap memerintahkan operasional pertambangan dan menunjuk AR untuk menjalankannya, meski sudah ada peringatan resmi. AR pun menjalankan kegiatan tersebut tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tegas Sumarni.

Akibat dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut, terjadi longsor yang menewaskan 19 orang. Hingga saat ini, upaya pencarian korban masih terus dilakukan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

1. Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

2. Pasal 99 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

3. Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.

4. Pasal 3 jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp100.000, bagi pengusaha yang tidak menyediakan alat pelindung diri dan perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerjanya.

5. Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 dan 56, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (HSY)

The post Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda appeared first on About Cirebon.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *