Razia KRYD Ditingkatkan, Polres Cianjur Sita 502 Botol Miras Ilegal dari Kios Berkedok Jamu
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus memberantas penyakit masyarakat. Hasilnya, polisi berhasil menyita total 502 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk jenis oplosan, dari sejumlah lokasi razia.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang penjual miras ilegal yang langsung dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Unit Binops Satnarkoba Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya, pada Selasa, menjelaskan bahwa razia dan patroli ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras dan obat terlarang di beberapa wilayah Cianjur.
“Patroli dan razia terus ditingkatkan guna memberantas berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba yang dilaporkan masih banyak terjadi di sejumlah wilayah di Cianjur,” ujarnya.
Dalam operasi kali ini, petugas menemukan ratusan botol miras yang dijual secara ilegal, banyak di antaranya disembunyikan di kios-kios yang berkedok sebagai depot jamu. Kios-kios tersebut tersebar di kawasan jalur protokol hingga luar kota Cianjur.
Dua penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung diberikan sanksi Tipiring. Selain itu, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kanit Binops menegaskan akan ada tindakan lebih tegas jika para penjual kembali melanggar.
“Jika kembali terjaring razia, sanksi lebih berat akan diberikan, termasuk penyegelan kios yang masih nekat menjual miras,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa razia dan patroli akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan dengan melibatkan jajaran Polsek di seluruh wilayah Cianjur. Upaya ini bertujuan utama untuk menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Polres Cianjur mengapresiasi peran aktif masyarakat yang secara sigap melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Banyak laporan masyarakat yang sangat membantu kami dalam mengambil tindakan cepat di lapangan,” kata Ipda Nanang.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan, salah satunya dengan rutin menggelar ronda malam. Hal ini dinilai efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian maupun peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.














