Sambut Hari Raya Nyepi, 20 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi

ARAH MURIA – Sebanyak 20 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi untuk Hari Raya Nyepi. Besaran remisi yang diberikan bervariatif, yaitu pemotongan masa tahanan dari 15 hari sampai 2 bulan.
Dalam siaran pers Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, disebutkan remisi khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, kemudian 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.
“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, bairemisi umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan. Ya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Disebutkan, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.
Dari 20 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 17 orang terpidana kasus narkotika dan 3 orang merupakan kasus pidana umum.
Dalam pemberian remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas atau mendapat remisi khusus II, sehingga narapidana mendapatkan potongan masa tahanan namun tetap harus menjalani sisa masa tahanan.
Kanwil Kemenkumham Jateng juga menyebutkan pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp 15.390.000.
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah terhitung pada 1 Maret 2022 sejumlah 11.738 yang terdiri dari narapidana 10.284 orang dan tahanan 2.041 orang.
Kapasitas jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 11.912 orang.