Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 18 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selama bulan Maret hingga April 2025, sebanyak 26 orang tersangka diamankan dari 18 perkara. Rata-rata para tersangka sudah beroperasi sebagai pengedar dalam kurun waktu satu bulan hingga satu tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan dalam periode tersebut pihaknya menangani 18 laporan polisi, terdiri dari 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat farmasi tanpa izin edar.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 26 orang,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (29/4/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat total 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil siap edar dan 4 paket ukuran sedang.
Selain itu, polisi juga menyita 3 paket ganja seberat 39,18 gram, 4 paket tembakau sintetis seberat 11,7 gram, serta 12.811 butir obat keras terbatas.
“Selain itu, kami juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip, 4 gulungan lakban, dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp1.451.000,” ungkap Eko.
Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sejumlah titik pengembangan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Terkait modus operandi, Eko menjelaskan, transaksi narkotika jenis sabu dilakukan dengan metode tempel atau maps, sedangkan peredaran obat sediaan farmasi dilakukan secara daring (online) dan melalui sistem Cash on Delivery (COD).
“Tersangka ditangkap tangan oleh petugas Satres Narkoba saat melakukan transaksi narkotika maupun obat-obatan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Eko. (HSY)
The post Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 18 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka appeared first on About Cirebon.