Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 34 Tersangka

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sepanjang Agustus hingga September 2025, petugas berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 34 tersangka di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan dari total 23 kasus yang diungkap, terdiri dari 4 kasus sabu-sabu, 4 kasus ganja kering, 13 kasus obat keras tanpa izin, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus tembakau sintetis.

“Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka ganja kering, 16 tersangka obat-obatan keras, 3 tersangka psikotropika, dan 1 tersangka tembakau sintetis,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, para pelaku melakukan aksi di 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan 1 kecamatan di Kota Cirebon. Modus operandi yang digunakan juga beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 27,45 gram sabu-sabu, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotropika, dan 31,94 gram tembakau sintetis.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Adapun tersangka kasus peredaran psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (HSY)

The post Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 34 Tersangka appeared first on About Cirebon.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *