Tidak Perlu Tes PCR Bagi Perjalanan Domestik, Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan?

ARAH MURIA- Tes PCR untuk perjalanan domestik kini resmi ditiadakan. Hal ini mengingat menurunya tren Covid-19 di beberapa Kabupaten/Kota.

Lantas apakah dengan tidak berlakunya tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menandakan mudik lebaran 2022 diperbolehkan? Berikut penjelasannya.

Seperti yang kita ketahui, tahun lalu 2020 dan 2021, pemerintah melarang warganya untuk mudik lebaran. Bahkan memberikan teguran keras hingga pemecatan kepada PNS yang nekat mudik ke kampung halaman.

Nah, pada tahun 2022 ini tanda-tanda diperbolehkannya mudik atau pulang kampung makin kuat usai Pemerintah menyampaikan pengumuman resmi terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, Pemerintah menyebut jika pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik dan angka Covid-19 pun menurun signifikan.

“Seiring dengan perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan.

Penurunan angka Covid-19 ini tentunya diikuti dengan tren perawatan di rumah sakit dan kasus kematian yang semakin melandai.

“Tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa dan Bali juga telah menurun terkecuali DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini,” ungkapnya.

Menyikapi tren penurunan Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuat kebijakan baru terkait perjalanan domestik tanpa menunjukan bukti tes antigen atau PCR negatif.

BACA JUGA :  Wisata ke Karimunjawa Jepara Tidak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Terbarunya!

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.

Mengingat izin mudik lebaran 2022, pemerintah belum memberikan intruksi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Masyarakat diharap bersabar menanti kabar baik terkait izin mudik atau pulang kampung tahun ini.(LIA)***

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *