Wali Kota Cirebon Atur Live Music & Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13./SE.4-DISBUDPAR/2026 mengenai pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo SAP MSi, dan berisi ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, khususnya dalam menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan sesuai nilai-nilai keagamaan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menjelaskan pengaturan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Untuk hiburan malam, seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, dan usaha pijat, diwajibkan tutup sementara selama periode tersebut,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon di Balai Kota Cirebon, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, lanjut Agus, bidang usaha makanan dan minuman, termasuk restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, dan jasa makanan dan minuman kesehatan, tetap beroperasi seperti biasa.
“Namun, untuk pelayanan makan di tempat diizinkan pukul 12.00 WIB, dan sebagian etalase harus ditutup. Jadi buka boleh dari pagi, tapi di bawah jam 12.00 WIB artinya take away,” kata Agus.
Agus menambahkan, bagi hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang menyediakan fasilitas live music, pertunjukan harus bernuansa religi, dilakukan dengan pakaian sopan, serta volume suara dibatasi.
“Jam live music untuk kegiatan ngabuburit paling lambat berakhir pukul 17.30 WIB, dan dapat dilanjutkan malam hari dari pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB,” jelasnya.
Selain itu, Agus menegaskan bioskop di Kota Cirebon juga harus memperhatikan konten film yang diputar. Film dengan tema asusila, pornografi, atau kekerasan tidak diperkenankan ditayangkan atau dipromosikan melalui poster dan gambar.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, kami berharap suasana Ramadan tetap khidmat, sekaligus mendukung pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (HSY)














