Wali Kota Cirebon Larang Pejabat Eselon II dan III Mudik Saat Lebaran 2026

Wali Kota Cirebon Larang Pejabat Eselon II dan III Mudik Saat Lebaran 2026

Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon menetapkan aturan tegas bagi pejabat eselon II dan III menjelang libur Lebaran Idulfitri 2026. Selain larangan menerima maupun memberi tunjangan hari raya (THR), mereka juga diminta untuk tidak melakukan mudik.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan kebijakan tersebut saat ditemui About Cirebon, Selasa (17/3/2026). Ia meminta seluruh pejabat di level tersebut tetap siaga selama masa libur Lebaran.

“Eselon II dan III tidak boleh mudik,” tegasnya.

Menurut Edo, larangan tersebut diberlakukan agar jajaran pemerintah tetap siap menjalankan tugas sewaktu-waktu, terutama dalam mendukung kelancaran pelayanan publik selama arus mudik dan balik Lebaran.

Ia menekankan, para pejabat harus dalam kondisi siap dipanggil kapan pun dibutuhkan.

“Kapan pun, 1×24 jam saat dibutuhkan, harus on call. Jadi semuanya harus siap,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Cirebon berencana memberikan kelonggaran kepada pejabat yang tetap bertugas selama masa libur Lebaran. Kelonggaran tersebut akan diberikan setelah periode angkutan Lebaran berakhir.

“Setelah selesai masa angkutan Lebaran, nanti akan kita berikan kelonggaran,” kata Edo.

Meski demikian, ia memastikan pemberian kelonggaran tetap dilakukan secara terukur. Pemkot Cirebon juga akan melakukan pemantauan terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing perangkat daerah setelah libur usai.

“Pasti akan kita pantau,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai rencana pribadinya, Edo sempat melontarkan candaan. Ia mengaku tetap akan “mudik”, namun hanya dalam jarak dekat.

“Saya mudik dari Jalan Siliwangi (Rumah Dinas Wali Kota) ke Kesambi (rumah pribadi),” ucapnya sambil tertawa. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *