Wali Kota Cirebon Pastikan Dana Nasabah BPR Bank Cirebon Aman Dijamin LPS

Wali Kota Cirebon Pastikan Dana Nasabah BPR Bank Cirebon Aman Dijamin LPS

Cirebon,- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon tetap aman.

Kepastian itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 9 Februari 2026.

Edo menegaskan, dana masyarakat tetap terlindungi dan proses pengembalian akan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Walaupun saya sedih mendengar keputusan ini, memang kenyataannya pahit. Namun Pemerintah Kota Cirebon sudah berupaya semaksimal mungkin,” ujar Edo saat ditemui About Cirebon, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan pemda memiliki dua fokus utama. Pertama, menyelamatkan keberlangsungan bank. Kedua, memastikan dana para nasabah tetap kembali secara utuh.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi intensif telah dilakukan bersama OJK dan LPS. Bahkan, pemerintah daerah juga telah menandatangani kerja sama dengan LPS terkait penjaminan simpanan.

“Alhamdulillah, di satu sisi saya sedih, tapi di sisi lain ada kebahagiaan karena LPS menjamin simpanan para nasabah BPR Cirebon,” katanya.

Dari hasil rapat bersama OJK dan LPS, lanjut Edo, diputuskan bahwa BPR Bank Cirebon akan dilikuidasi. Meski demikian, ia memastikan hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“Kami berusaha semaksimal mungkin agar uang nasabah bisa kembali lengkap dan utuh,” tegasnya.

Edo pun meminta masyarakat, khususnya para penabung, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.

“Saya mohon kepada para nasabah Bank Cirebon, Insya Allah jangan takut dan jangan khawatir. Karena sudah ada penjamin dari LPS, uang saudara-saudara akan kembali pada waktunya,” ucap Edo.

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan izin tersebut efektif berlaku sejak 9 Februari 2026.

Perumda BPR Bank Cirebon sendiri berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *