Mandat Baru LPS : Jamin Polis Asuransi, Siap Diterapkan pada 2028
Indramayu,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan mandat baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui regulasi tersebut, LPS tidak hanya berperan menjamin simpanan masyarakat di bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi. Saat ini, LPS tengah menyiapkan kebijakan dan infrastruktur pendukung untuk pelaksanaan penjaminan polis tersebut.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro menjelaskan UU P2SK akan berlaku efektif mulai 2028. Meski demikian, proses persiapan sudah dilakukan sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2023.
“Melihat rangkaian persiapan yang sudah dilakukan secara intensif sejak 2024, LPS siap menjalankan amanat UU P2SK ini. Bahkan jika wacana percepatan pemberlakuan terjadi, kita tetap siap,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, LPS menjalin kolaborasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, LPS terus mengintensifkan kampanye literasi mengenai penjaminan simpanan dan penjaminan polis asuransi.
Fungsi LPS pascapenetapan UU P2SK bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi syariah.
“LPS juga menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK, untuk mencegah serta menangani krisis sistem keuangan guna menjaga ketahanan perekonomian nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan berdasarkan data LPS, terdapat sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun yang belum memiliki rekening simpanan. Karena itu, LPS bersama anggota KSSK terus aktif memperluas literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Selain meningkatkan cakupan literasi, LPS juga mendorong efektivitas resolusi bank dan penjaminan simpanan. Hingga Oktober 2025, total rekening yang dijamin penuh mencapai 657,19 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Adapun cakupan penjaminan BPR/BPRS sampai September 2025 tercatat 15,84 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
“Sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 30 November 2025, jumlah bank yang telah dilikuidasi mencapai 146 bank, terdiri dari 1 bank umum, 129 BPR, dan 16 BPRS,” papar Budi.
Ia menambahkan, wilayah dengan jumlah bank yang dicabut izin usahanya (CIU) terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatra Barat. (HSY)














