LPS Beberkan Skema Penjaminan Polis dan Kesiapan Implementasi Program Penjaminan Polis

LPS Beberkan Skema Penjaminan Polis dan Kesiapan Implementasi Program Penjaminan Polis

Indramayu,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro menjelaskan keberadaan PPP merupakan bagian penting dari recovery dan resolution framework dalam mengantisipasi kegagalan perusahaan asuransi.

Ia menegaskan pengalaman LPS dalam menjalankan program penjaminan simpanan menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

“Dampaknya, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh signifikan setelah LPS mulai beroperasi,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan data, kata Budi, pertumbuhan rata-rata DPK sebelum program penjaminan simpanan diterapkan hanya 7,7 persen per tahun, namun naik menjadi 15,3 persen setelah program tersebut berjalan.

Budi mencontohkan penerapan program penjaminan polis di Malaysia. Pada periode 2007–2009, sebelum program berlaku, rata-rata pertumbuhan premi asuransi hanya sekitar 5,5 persen per tahun. Setelah program diberlakukan pada 2010, pertumbuhan premi meningkat menjadi 9,7 persen per tahun pada periode 2011–2013.

“Pengalaman tersebut menunjukkan kehadiran jaminan polis mampu meningkatkan rasa aman nasabah dan berdampak langsung pada peningkatan premi industri asuransi,” katanya.

LPS, kata Budi, tengah menyusun ketentuan teknis yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan PPP, termasuk nilai batas penjaminan dan jenis produk asuransi yang dijamin.

Dalam skemanya, LPS menyiapkan jaminan klaim polis pada perusahaan bermasalah, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat agar manfaat tetap berjalan, serta pengembalian polis jika pengalihan tidak dapat dilakukan.

“Nilai penjaminan diperkirakan mencakup kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta dan dapat mengakomodasi sekitar 90 persen rata-rata nilai polis asuransi di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan UU P2SK, program PPP dijadwalkan berjalan pada 2028. Namun, LPS memastikan telah siap apabila pelaksanaannya dipercepat menjadi 2027.

“Jika dipercepat, LPS sudah siap menerapkan program penjaminan polis,” tegas Budi.

Selain menyampaikan kesiapan PPP, LPS juga memberikan perkembangan penanganan likuidasi BPR KRI.

Hingga periode likuidasi 15 September 2023 hingga 14 September 2025, total simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar dan memenuhi ketentuan 3T mencapai Rp313 miliar dan seluruhnya sudah dibayarkan melalui bank pembayar BRI Indramayu.

Sementara itu, terdapat simpanan senilai Rp6,7 miliar yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T, antara lain bunga simpanan yang melebihi tingkat penjaminan dan adanya indikasi fraud atau tindak pidana perbankan. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *