Delapan Fraksi DPRD Kota Cirebon Setujui Perubahan Perda PDRD

Delapan Fraksi DPRD Kota Cirebon Setujui Perubahan Perda PDRD

Cirebon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyepakati pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Persetujuan tersebut datang dari seluruh fraksi yang ada di DPRD.

Delapan fraksi yang menyatakan sikap setuju, yakni Fraksi Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS Nurani, PAN, Demokrat Persatuan, serta PKB. Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar, Senin (29/12/2025).

Dalam jalannya rapat, Ketua DPRD secara bergiliran meminta pandangan umum dari masing-masing fraksi terkait Raperda perubahan Perda PDRD. Namun, penyampaian pandangan umum sempat diwarnai interupsi dari Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ruri Tri Lesmana.

Ruri mengusulkan agar pandangan umum fraksi disampaikan secara ringkas tanpa perlu setiap juru bicara maju ke mimbar untuk berpidato. Menurutnya, dasar dan urgensi perubahan Perda PDRD telah dipahami bersama.

“Landasan perubahan Perda ini sudah jelas, sehingga pandangan umum fraksi sebaiknya disampaikan secara singkat saja,” ujarnya dalam forum Paripurna.

Usulan tersebut diterima pimpinan rapat dan disepakati oleh peserta rapat. Selanjutnya, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum secara singkat dan menyatakan persetujuan agar perubahan Perda PDRD dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Meski demikian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan persetujuan bersyarat. Sekretaris Fraksi PAN, Anton Octavianto, menegaskan pihaknya mendukung pembahasan lanjutan Perda tersebut dengan sejumlah catatan penting.

“Fraksi PAN menyetujui perubahan Perda ini untuk dibahas lebih lanjut, namun dengan beberapa syarat yang harus menjadi perhatian,” kata Anton.

Ia menjelaskan, PAN pada prinsipnya mendukung penyesuaian Perda PDRD, namun meminta agar perubahan tersebut tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani.

Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan struktur tarif pajak dan retribusi. Menurut Anton, kejelasan tarif menjadi kunci agar Perda ini dapat diterima masyarakat.

“Kami juga meminta agar objek retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dihapus. Perda Pajak dan Retribusi harus menjadi instrumen keadilan fiskal, bukan justru menjadi alat pemungutan yang memberatkan,” tegasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *