DPRD Kota Cirebon Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jelang Akhir 2025

DPRD Kota Cirebon Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jelang Akhir 2025

Cirebon,- Menjelang tutup tahun 2025, DPRD Kota Cirebon memaksimalkan kinerja legislasi dengan menuntaskan pembahasan perubahan regulasi penting.

DPRD Kota Cirebon menggelar tiga rapat paripurna secara beruntun untuk merampungkan satu rancangan peraturan daerah, yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (29/12/2025).

Rangkaian paripurna diawali dengan agenda penyampaian usulan Raperda inisiatif DPRD yang dipaparkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pemaparan penjelasan Raperda perubahan PDRD, penyampaian pendapat Wali Kota Cirebon, serta tanggapan DPRD atas pendapat tersebut.

Tahap akhir ditandai dengan rapat paripurna ketiga yang beragendakan persetujuan bersama dan pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang PDRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menjelaskan usulan perubahan Perda tersebut telah disampaikan Bapemperda kepada pimpinan DPRD sejak 23 Desember 2025.

Sesuai tata tertib, raperda kemudian dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan fraksi-fraksi, disertai penjelasan dari pengusul.

“Pimpinan DPRD menerima laporan dari Bapemperda dan melihat urgensinya, sehingga perubahan Perda ini memang perlu segera dilakukan,” ujar Andrie.

Ia menambahkan, karena raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan mempertimbangkan keterbatasan waktu di akhir tahun, seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan dilakukan dalam satu hari melalui tiga agenda paripurna.

Menurut Andrie, cakupan PDRD sangat luas karena mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, tidak hanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam perubahan tersebut, penyesuaian PBB dilakukan dengan batas kenaikan tidak lebih dari 20 persen, dengan rata-rata sekitar 19 persen.

“Ada potensi pendapatan daerah yang menyesuaikan akibat hasil evaluasi ini, namun kebijakan diambil dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel menyampaikan perubahan Perda PDRD dilatarbelakangi oleh munculnya aspirasi dan dinamika di masyarakat terkait besaran tarif PBB-P2. Kondisi tersebut mendorong perlunya penyesuaian regulasi melalui perubahan Perda.

“Penyesuaian tarif retribusi, serta penguatan peluang dan potensi pajak daerah menjadi dasar utama perubahan Perda ini,” ungkap Noupel.

Ia menuturkan, setelah aspirasi masyarakat disampaikan, termasuk melalui beberapa kali aksi, DPRD memasukkan agenda perubahan Perda PDRD ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Karena ada aspirasi masyarakat, raperda ini masuk Propemperda 2025 dan dibahas secara mendalam hingga akhirnya dapat disahkan hari ini,” katanya.

Di sisi lain, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah merespons dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait perubahan Perda PDRD.

Menurut Edo, langkah tersebut mencerminkan kepekaan DPRD terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tidak semata bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat struktur fiskal daerah.

“Ada sejumlah isu mendasar yang menjadi perhatian Pemkot dalam perubahan Perda ini, mulai dari keadilan fiskal agar tidak memberatkan masyarakat dan UMKM, optimalisasi potensi PAD, hingga menjaga iklim investasi di Kota Cirebon,” tutur Edo.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik sebagai tujuan akhir dari kebijakan pajak dan retribusi daerah.

“Setiap pungutan yang ditarik harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, perubahan Perda ini perlu dibahas secara komprehensif,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *