Alih Fungsi Lahan, Sawah di Kota Cirebon Tersisa 93 Hektare Saja

Alih Fungsi Lahan, Sawah di Kota Cirebon Tersisa 93 Hektare Saja

Cirebon,- Tekanan alih fungsi lahan membuat keberadaan area pertanian di Kota Cirebon kian tergerus. Bahkan, saat ini dua kecamatan dipastikan sudah tidak lagi memiliki sawah aktif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengungkapkan Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan kini sepenuhnya kehilangan lahan pertanian konvensional.

“Di Kejaksan dan Pekalipan sudah tidak ada sawah. Yang tersisa hanya kegiatan Kelompok Wanita Tani (KWT) atau pertanian perkotaan, kata Elmi, Senin (5/1/2025).

Sementara itu, aktivitas pertanian masih ditemukan di tiga kecamatan lainnya, yakni Harjamukti, Kesambi, dan Lemahwungkuk. Dari ketiganya, Harjamukti menjadi wilayah dengan luasan lahan pertanian paling besar.

“Harjamukti paling dominan, lalu ada sedikit di Kesambi dan Lemahwungkuk,” jelasnya.

Secara keseluruhan, luas lahan pertanian di Kota Cirebon kini tercatat kurang dari 100 hektare. Berdasarkan data DKPPP, luasannya hanya tersisa sekitar 93 hektare, atau mengalami penyusutan sekitar 5–6 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

“Data kami menunjukkan lahan pertanian sudah berada di bawah 100 hektare. Ada penurunan sekitar lima hektare selama 2025,” ujar Elmi.

Menurutnya, faktor utama penyusutan lahan pertanian adalah maraknya alih fungsi lahan. Kondisi tersebut dipicu tingginya nilai tanah perkotaan serta kepemilikan lahan yang sebagian besar bukan berada di tangan petani penggarap.

“Banyak lahan dimiliki investor atau pengusaha, bukan petani. Ketika ada tawaran pembangunan perumahan, tentu lebih menarik secara ekonomi,” jelasnya.

Padahal, kata Elmi, lahan pertanian di Kota Cirebon tergolong produktif. Indeks pertanaman (IP) di beberapa lokasi bahkan mampu mencapai tiga kali tanam dalam setahun.

Namun keterbatasan luasan membuat hasil produksi pertanian belum mampu menopang kebutuhan pangan daerah. Total produksi gabah per tahun hanya berkisar 900 ton, yang jika dikonversi, hanya mencukupi kebutuhan warga selama kurang lebih lima hari.

“Untuk beras, Kota Cirebon masih sangat bergantung pada pasokan dari daerah sekitar seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu,” ungkap Elmi.

Sebagai langkah pengendalian, DKPPP tengah mengupayakan perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang penetapannya berada di kewenangan Kementerian Pertanian.

“Kami menargetkan minimal 80 persen dari lahan baku sawah yang ada bisa ditetapkan sebagai LP2B, agar terlindungi dari alih fungsi,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *