Wali Kota Cirebon Pastikan Kendaraan Dinas Bebas Tunggakan Pajak

Wali Kota Cirebon Pastikan Kendaraan Dinas Bebas Tunggakan Pajak

Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon menegaskan seluruh kendaraan dinas milik daerah berada dalam kondisi tertib administrasi, khususnya dalam hal kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memastikan tidak ditemukan adanya tunggakan pajak pada kendaraan dinas saat melakukan pengecekan usai apel pemeriksaan kendaraan di Halaman Parkir Grage City Mall, Jalan Jend. A. Yani, Kota Cirebon, Senin (26/01/2026) .

“Setelah dicek, seluruh kendaraan dinas taat pajak. Tidak ada yang menunggak,” kata Edo.

Edo menegaskan, persoalan kepatuhan pajak menjadi perhatian serius dirinya. Bahkan pada tahun 2025 lalu, ia mewajibkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, terutama saat adanya kebijakan relaksasi pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Waktu ada relaksasi pajak dari Gubernur Jawa Barat tahun lalu, saya instruksikan agar semuanya segera dibereskan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menjelaskan kendaraan dinas pada prinsipnya telah disertai alokasi anggaran, termasuk untuk kebutuhan perawatan dan pembayaran pajak.

“Anggaran pajak dan perawatan kendaraan dinas sudah disiapkan, sehingga memang harus dipenuhi kewajibannya,” jelas Mastara.

Ia menambahkan, BPKPD sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah secara konsolidatif, secara rutin mengingatkan setiap perangkat daerah selaku pemegang aset agar memperhatikan kepatuhan pajak kendaraan.

“Jika ditemukan potensi keterlambatan, tentu kami wajib mengingatkan,” ujarnya.

Selain itu, BPKPD juga terus menjalin koordinasi dengan pihak Samsat untuk memantau status pembayaran pajak kendaraan dinas. Berdasarkan data terakhir, seluruh kendaraan tercatat dalam kondisi aman dan tidak memiliki tunggakan.

Ke depan, Mastara menyebutkan akan menugaskan aparatur sipil negara (ASN) sebagai petugas penelusur kendaraan yang belum melakukan daftar ulang maupun pembayaran pajak, baik tahunan maupun lima tahunan.

“Untuk tahap awal, penugasan dimulai dari internal BPKPD. Seluruh pegawai akan dibekali akun untuk melakukan penelusuran kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasinya,” pungkas Mastara. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *