Masih Parkir di Trotoar Kota Cirebon? Siap Didenda Rp250 Ribu dan Diangkut

Masih Parkir di Trotoar Kota Cirebon? Siap Didenda Rp250 Ribu dan Diangkut

Cirebon,- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Lurah Pekiringan, serta unsur TNI dan Polri melakukan penertiban parkir kendaraan di atas trotoar dan badan jalan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Kota Cirebon, Senin (2/2/2026).

Penertiban tersebut masih bersifat sosialisasi. Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada juru parkir, pengunjung, maupun karyawan agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di trotoar dan bahu jalan yang dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami bersama Dishub melakukan sosialisasi kepada seluruh pengunjung dan karyawan untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun bahu jalan,” ujar Herbinawan saat ditemui di lokasi.

Selain itu, petugas juga memberikan peringatan tegas kepada para juru parkir agar tidak lagi mengarahkan kendaraan untuk parkir di area terlarang tersebut.

“Kami menegaskan kepada juru parkir agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di trotoar maupun bahu jalan,” katanya.

Herbinawan menegaskan, mulai Selasa (3/2/2026) dan seterusnya, Satpol PP akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir dengan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perda Tibum Nomor 13 Tahun 2019, yakni denda sebesar Rp250 ribu.

“Besok dan seterusnya, jika masih ada kendaraan yang parkir di atas trotoar atau bahu jalan, akan langsung dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu. Kami berharap masyarakat Kota Cirebon bisa mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Cirebon juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pengangkutan kendaraan yang melanggar aturan sebagai bentuk efek jera.

‘Kami juga akan membawa truk untuk mengangkut kendaraan yang melanggar Perda tersebut. Ini dilakukan agar ada efek jera dan ketertiban bisa benar-benar terwujud,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, mulai besok dan seterusnya tidak ada lagi kendaraan yang parkir di atas trotoar, baik di depan CSB Mall maupun di lokasi lain di wilayah Kota Cirebon. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *