51 Ribu Kendaraan di Kota Cirebon Menunggak Pajak, P3DW Siapkan Operasi Gabungan
Cirebon,- Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Cirebon masih tergolong tinggi. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat mencatat, lebih dari lima puluh ribu unit kendaraan belum melakukan daftar ulang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cirebon, Aep Saepul Bahri menyampaikan jumlah kendaraan yang berstatus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) mencapai 51.883 unit. Angka itu berasal dari total potensi kendaraan di Kota Cirebon yang tercatat sebanyak 170.668 unit.
“Potensi kendaraan kita sekitar 170 ribuan, namun masih ada lebih dari 50 ribu yang belum daftar ulang,” ujar Aep, Kamis (12/2/2026).
Ia memaparkan, sebaran kendaraan di Kota Cirebon terbagi pada lima kecamatan. Kecamatan Harjamukti memiliki jumlah terbanyak, yakni 58.312 unit, dengan 17.595 kendaraan atau sekitar 30,17 persen masuk kategori KTMDU.
Di Kecamatan Kejaksan, dari 25.609 kendaraan yang tercatat, sebanyak 8.110 unit atau 31,67 persen belum melakukan daftar ulang. Sementara Kecamatan Kesambi memiliki 45.652 kendaraan, dengan 13.007 unit (28,49 persen) menunggak.
Adapun di Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 26.719 kendaraan, dengan 8.732 unit atau 31,68 persen berstatus KTMDU. Sedangkan Kecamatan Pekalipan mencatat 14.376 kendaraan, dan 4.439 unit di antaranya atau sekitar 30,88 persen belum membayar pajak.
Aep menegaskan, kendaraan yang masih menunggak tersebut didominasi pelat putih dan pelat kuning. Untuk kendaraan dinas berpelat merah, pihaknya telah melakukan pendataan bersama pemerintah daerah dan seluruh kewajiban pajaknya sudah dituntaskan.
“Plat merah sudah aman, akhir tahun lalu sudah kita selesaikan,” katanya.
Sebagai upaya menekan angka tunggakan, P3DW akan menggencarkan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Cirebon. Sedikitnya sembilan kali operasi telah dijadwalkan, ditambah empat operasi terpadu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kolaborasi ini penting dilakukan karena sebagian penerimaan dari pajak kendaraan kini langsung masuk ke kas daerah melalui skema opsen pajak secara real time. Dengan begitu, intensifikasi penagihan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (HSY)














