Mengenal Lebih Dalam Fasilitas Pajak Penghasilan SPT PPh Tahunan Badan Coretax

Mengenal Lebih Dalam Fasilitas Pajak Penghasilan SPT PPh Tahunan Badan Coretax

Oleh :

Angga Indra Nugraha, Penyuluh Pajak Muda di Kanwil DJP Jawa Barat II

Bisniscirebon.com: Sejak Coretax diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada tanggal 31 Desember 2024 pada Rapat Tutup Kas APBN 2024 di Kementerian Keuangan, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai Tahun Pajak 2025 dilaksanakan di Coretax, salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan Badan (SPT PPh Tahunan Badan). Perbedaan signifikan antara pelaporan SPT PPh Tahunan Badan melalui sistem Coretax dengan sistem sebelumnya (legacy) terletak pada arsitektur sistem, integrasi data, dan tata cara pengisiannya. Jika pada aplikasi sebelumnya Wajib Pajak diharuskan mengisi dan melengkapi terlebih dahulu lampiran-lampiran SPT lalu dilanjutkan mengisi induk SPT, maka di Coretax saat ini kebalikannya yaitu pengisian SPT dilakukan mulai dari induk SPT yang bentuknya berupa susunan pertanyaan yang harus dijawab oleh Wajib Pajak dengan memilih opsi Ya/Tidak, banyaknya lampiran SPT yang harus diisi tergantung pilihan jawaban pertanyaan di induk SPT.

Induk SPT PPh Tahunan Badan tersedia sekitar 21 (dua puluh satu) nomor pertanyaan yang wajib diisi oleh Wajib Pajak sebelum mensubmit SPT, dari 21 (dua puluh satu) pertanyaan tersebut terdapat 4 (empat) pertanyaan yang isinya merupakan laporan terkait pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Apabila wajib pajak telah memperoleh fasilitas perpajakan tersebut maka pertanyaan fasilitas tersebut harus dipilih dengan jawaban Ya agar lampiran SPT terkait fasilitas tersebut dapat aktif dan diisi oleh Wajib Pajak. Fasilitas PPh di SPT PPh Tahunan Badan Coretax diantaranya yaitu fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Tax Allowance), fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Investment Allowance), fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus (Tax Holiday dan Tax Allowance KEK), fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Super Tax Deduction Vokasi), fasilitas PPh di Ibu Kota Nusantara (Fasilitas PPh IKN), fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Super Tax Deduction Litbang), dan fasilitas Pengurangan PPh Badan Industri Pionir (Tax Holiday). Fasilitas-fasilitas perpajakan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung iklim investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan percepatan pembangunan, aselerasi kegiatan penelitian dan pengembangan, pertumbuhan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Tax Allowance)

Dalam Induk SPT bagian D. Penghitungan PPh Nomor 5, terdapat pertanyaan sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memperoleh Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto? Jika dipilih Ya, maka akan mengaktifkan dan diminta untuk mengisi Lampiran 13A Daftar Fasilitas Penanaman Modal.

Fasilitas ini diperuntukan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas yang sering disebut fasilitas tax allowance ini terdapat 4 (empat) bentuk yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak  lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024), fasilitas tax allowance diberikan terbatas pada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang-bidang usaha tertentu, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Adapun kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan fasilitas tax allowance meliputi memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas tax allowance wajib menyampaikan laporan berupa jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi produksi.

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Investment Allowance)

Formulir pelaporan fasilitas investment allowance ini masih berada di dalam Lampiran 13A Daftar Fasilitas Penanaman Modal. Fasilitas ini diberikan terhadap wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya, bentuk fasilitas investment allowance yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Wajib Pajak yang berhak dan memenuhi syarat (eligible) untuk mendapatkan fasilitas ini yaitu wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, salah satu dari 45 (empat puluh lima) bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam 17 (tujuh belas) kelompok industri yang tercantum dalam lampiran PMK 81/2024, daftar ini mencakup sektor-sektor seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, dan industri mainan anak,  dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas investment allowance paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dengan ketentuan jumlah tenaga kerja Indonesia yang menjadi dasar penghitungan adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu tahun pajak.

Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus (Tax Holiday dan Tax Allowance KEK)

Pelaporan atas fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terdapat dalam lampiran 13A. Fasilitas ini diberikan terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Bentuk fasilitas PPh badan yang diberikan yaitu Fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday), dimana fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha maupun Pelaku Usaha, dan Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), dimana fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha. Subjek-subjek penerima fasilitas tersebut pada prinsipnya melakukan kegiatan usaha di KEK. Kegiatan-kegiatan usaha di KEK tersebut antara lain Kegiatan Utama KEK yang merupakan bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2025, dan kegiatan lainnnya merupakan bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Super Tax Deduction Vokasi)

Dalam Induk SPT bagian D. Penghitungan PPh Nomor 6, terdapat pertanyaan sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu? Jika dipilih Ya, maka akan mengaktifkan dan diminta untuk mengisi Lampiran 13 B Daftar Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto Tabel A dan Tabel B.

Fasilitas super tax deduction vokasi diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi beberapa ketentuan, meliputi telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019, dan memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan mitra vokasi contohnya dengan Sekolah Menengah Kejuruan, Perguruan Tinggi program vokasi, dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto, dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal. Fasilitas PPh yang dapat diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, yang terdiri dari Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) yang dihitung dari jumlah biaya yang secara riil termasuk biaya komersial penunjang yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi, dan  Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) terhitung dari jumlah biaya yang secara khusus dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Fasilitas Pajak Penghasilan di Ibu Kota Nusantara (Fasilitas PPh IKN)

Dalam Lampiran 13 B Daftar Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto terdapat formulir pelaporan atas fasilitas PPh IKN, adapun bentuk fasilitas PPh yang diberikan di IKN berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 150% (serratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara.

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Super Tax Deduction Litbang)

Dalam Induk SPT bagian D. Penghitungan PPh Nomor 10, terdapat pertanyaan sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu? Jika dipilih Ya, maka akan mengaktifkan dan diminta untuk mengisi Lampiran 13 B Daftar Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto Tabel C dan Tabel D.

Fasilitas super tax deduction litbang diberikan terbatas kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. Bentuk fasilitas PPh yang dapat diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang terdiri dari pengurangan dasar 100% (seratus persen) atas biaya litbang yang dikeluarkan, dan tambahan pengurangan hingga 200% (dua ratus persen) diberikan secara kumulatif berdasarkan pencapaian tertentu.

Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Industri Pionir (Tax Holiday)

Pertanyaan Induk SPT mengenai fasilitas tax holiday berada di bagian E. Pengurang PPh Terutang nomor 16, detil pertanyaannya sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan? Jika dipilih Ya, maka akan mengaktifkan dan diminta untuk mengisi Lampiran 13 C Daftar Tambahan Pengurang PPh Badan.

Fasilitas Tax Holiday ini dapat diberikan terhadap Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dengan jumlah penanaman modal paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan tax holiday berhak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan untuk jangka waktu tertentu dengan besaran pengurangan PPh Badan 50% (lima puluh persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun diberlakukan terhadap nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), dan pengurangan PPh Badan sebesar 100% (seratus persen) dengan jangka waktu 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun diberlakukan terhadap nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) hingga Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah). Adapun kriteria industri pionir yang dapat diberikan fasilitas ini yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan termasuk ke dalam 18 (delapan belas) KBLI industri pionir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, contohnya: industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri kimia dasar organik dari migas dan/atau batubara, industri kimia dasar organik dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, industri kimia dasar anorganik, industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika (termasuk semikonduktor), industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin, industri pembuatan komponen robotic, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, ekonomi digital (termasuk data center dan hosting), dan sebagainya.

Fasilitas Pajak Penghasilan yang tersedia dalam SPT PPh Tahunan Badan di sistem Coretax merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing industri nasional. Pemahaman yang mendalam atas setiap jenis fasilitas, persyaratan perolehannya, serta tata cara pelaporannya melalui sistem Coretax menjadi kunci agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak-hak perpajakan tersebut secara optimal dan terhindar dari risiko pelaporan yang tidak tepat. Perlu diingat bahwa sistem Coretax menghadirkan pendekatan baru dalam pengisian SPT, di mana pemilihan jawaban atas pertanyaan di Induk SPT akan sangat menentukan kelengkapan dan kebenaran SPT yang disampaikan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas perpajakan, segera persiapkan kelengkapan data dan dokumen pendukung, untuk dilaporkan ke dalam lampiran SPT, sehingga pelaporan SPT PPh Tahunan wajib pajak dapat disampaikan tepat waktu.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *