Arus Mudik Lebaran 2026, Tukang Becak di Kabupaten Cirebon Siap Terima Dana Kompensasi
Cirebon,- Ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon diproyeksikan menerima dana kompensasi menyusul rencana penghentian sementara operasional becak selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Total sebanyak 557 pengemudi becak masuk dalam pendataan awal sebagai calon penerima bantuan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat yang disampaikan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun mulai melakukan langkah teknis agar proses penyaluran kompensasi berjalan tepat sasaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani menegaskan para tukang becak tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah di tengah rencana pembatasan tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang data calon penerima. Proses ini penting untuk memastikan hanya tukang becak yang masih aktif beroperasi dan memenuhi kriteria yang akan menerima kompensasi.
“Pendataan sedang kami lakukan. Verifikasi ini untuk memastikan penerimanya benar-benar sesuai,” ujar Mida, Kamis (26/2/2026).
Dalam prosesnya, kata Mida, para tukang becak diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan administratif, di antaranya fotokopi e-KTP serta dokumentasi becak milik pribadi. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.
“Foto bersama becaknya menjadi salah satu syarat agar tidak terjadi kecurangan,” jelasnya.
Data sementara mengacu pada jumlah pengajuan tahun sebelumnya yang mencapai 557 orang. Meski demikian, angka tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil verifikasi dari pihak provinsi.
Menurut Mida, pemerintah kabupaten saat ini berperan dalam monitoring dan evaluasi, sementara penetapan resmi penerima serta teknis pencairan dana masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah provinsi.
Rencana penghentian sementara operasional becak selama masa mudik dan balik Lebaran dilakukan sebagai upaya mengurai potensi kemacetan di jalur-jalur utama yang dipadati kendaraan pemudik. Adapun jadwal pasti pemberlakuan larangan tersebut masih dalam tahap penetapan.
“Melalui skema kompensasi ini, pemerintah berharap kelancaran arus lalu lintas saat Lebaran tetap terjaga, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para tukang becak di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (HSY)














