Investor di Kota Cirebon Diimbau Segera Lapor LKPM, Batas Akhir April

Investor di Kota Cirebon Diimbau Segera Lapor LKPM, Batas Akhir April

BisnisCirebon – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon mengingatkan seluruh pelaku usaha dan investor agar tidak mengabaikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa laporan tersebut memiliki peran penting dalam memantau perkembangan investasi di daerah.

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar segera menunaikan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan dengan tingkat risiko menengah hingga besar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, usaha dengan kategori risiko kecil cukup melaporkan setiap enam bulan.

Untuk meningkatkan kepatuhan, DPMPTSP Kota Cirebon tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan aktif kepada para investor. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara penyusunan LKPM.

“Kami sudah mengundang para pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi dan bimtek. Harapannya, mereka tidak mengalami kendala saat menyusun laporan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha juga dibekali pemahaman mengenai fungsi strategis LKPM, termasuk manfaat data laporan bagi pemerintah dalam memetakan pertumbuhan investasi.

Selain itu, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat turut terlibat dengan memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha di Kota Cirebon terkait pentingnya pelaporan investasi.

Iing menambahkan, pihaknya siap membantu investor yang masih mengalami kendala teknis, terutama menjelang batas akhir pelaporan sesuai kategori risiko usaha.

“Kalau ada kendala, kami siap dampingi supaya pelaporan bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.

Ia menuturkan, data LKPM yang disampaikan pelaku usaha akan langsung terintegrasi dengan sistem milik BKPM. Data tersebut menjadi dasar dalam menghitung realisasi investasi daerah, termasuk capaian nilai investasi Kota Cirebon.

“Semua data akan masuk ke aplikasi BKPM. Dari situ nanti akan terlihat capaian nilai investasi Kota Cirebon. Batas waktunya sampai akhir April,” pungkasnya.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *